Rewa & Co Law Firm
Rewa & Co Law Firm, merupakan firma hukum yang berpengalaman dan berkompeten di bidang Hukum, yang sudah beraktifitas dalam bidang hukum sebagai Advokat sejak tahun 2017 serta tergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Adapun secara legalitas Kantor kami telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan pada saat ini Kami berdomisili kantor di Jl Panglima Polim X Nomor 07, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Rewa & Co Law Firm
Mekanisme Kerjasama
Retainer Fee
Kerjasama yang terjalin antara Perusahaan dengan Kantor kami berdasarkan dengan Perjanjian Retainer dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun selama berlakunya kontrak kerja sama tersebut, perusahaan telah menjadi Retainer Klien, yang mana Kantor kami dapat membantu permasalahan hukum yang dihadapi mencakup ruang lingkup Non Litigasi yang dihadapi oleh Perusahaan. Adapun besaran biaya retainer yakni dibayarkan pada setiap bulannya dengan ketentuan 20 (dua puluh) jam kerja per bulan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Non Retainer (Per Case)
Kerjasama yang terjalin berdasarkan pada Kuasa Khusus yang diberikan oleh Klien kepada Kantor Kami, yang mana biaya jasa hukum ditujukan untuk penanganan suatu permasalahan hukum baik dibidang Litigasi maupun Non Litigasi dalam lingkup hukum acara perdata, acara pidana, dan lainnya, tergantung kesepakatan yang dituangkan dalam surat Kesepakatan Jasa Hukum tersendiri/terpisah dari Perjanjian Retainer.